Informasi Program Bantuan Raskin
Program Beras Miskin (Raskin) untuk masyarakat kurang mampu Desa Taan
Tentang Program Raskin
Program Raskin (Beras Miskin) adalah program bantuan pangan berupa beras dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rawan pangan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras bersubsidi.
Tujuan Program
- Mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)
- Memberikan nutrisi yang lebih baik bagi keluarga miskin
- Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga miskin
- Meningkatkan akses pangan bagi rumah tangga miskin
Kriteria Penerima Bantuan
1. Penghasilan Keluarga
Penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan
2. Jumlah Tanggungan
Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
3. Kondisi Tempat Tinggal
Kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal
4. Kepemilikan Aset
Kepemilikan aset berharga dan kendaraan
Persyaratan Pendaftaran
- Warga Desa Taan yang berdomisili tetap
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau miskin
- Belum menerima bantuan serupa dari program lain
- Bersedia mengikuti proses verifikasi dan survey lapangan
Proses Seleksi
Proses seleksi menggunakan metode TOPSIS (Technique for Order of Preference by Similarity to Ideal Solution) yang mempertimbangkan berbagai kriteria untuk memastikan bantuan tepat sasaran.