Informasi Bantuan | Penerima Bantuan Raskin




Informasi Program Bantuan Raskin

Program Beras Miskin (Raskin) untuk masyarakat kurang mampu Desa Taan

Tentang Program Raskin

Program Raskin (Beras Miskin) adalah program bantuan pangan berupa beras dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rawan pangan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras bersubsidi.

Tujuan Program

  • Mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)
  • Memberikan nutrisi yang lebih baik bagi keluarga miskin
  • Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga miskin
  • Meningkatkan akses pangan bagi rumah tangga miskin

Kriteria Penerima Bantuan

1. Penghasilan Keluarga

Penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan

2. Jumlah Tanggungan

Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan

3. Kondisi Tempat Tinggal

Kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal

4. Kepemilikan Aset

Kepemilikan aset berharga dan kendaraan

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Desa Taan yang berdomisili tetap
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau miskin
  4. Belum menerima bantuan serupa dari program lain
  5. Bersedia mengikuti proses verifikasi dan survey lapangan

Proses Seleksi

Proses seleksi menggunakan metode TOPSIS (Technique for Order of Preference by Similarity to Ideal Solution) yang mempertimbangkan berbagai kriteria untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Jadwal Penyaluran

Setiap bulan:
Minggu pertama setiap bulan
Pukul 08.00 - 12.00 WIB

Jumlah Bantuan

15 kg beras per keluarga
Kualitas beras medium
Setiap bulan selama 1 tahun

Lokasi Pengambilan

Kantor Desa Taan
Jl. Raya Desa Taan
Kab. Mamuju, Sulawesi Barat

Kontak Informasi

Kepala Desa:
Telp: (0426) xxx-xxxx
Sekretaris Desa:
Telp: (0426) xxx-xxxx