Pembagian bantuan raskin untuk periode Februari 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 15-20 Februari 2025. Diharapkan seluruh penerima bantuan untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Syarat pengambilan:
- Membawa KTP asli
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari RT/RW
Tempat pengambilan di Kantor Kelurahan setempat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.